Angkat Sumpah / Janji Profesi Gizi

DSC00686

Dalam rangka peningkatkan mutu pelayanan kesehatan diperlukan tenaga kesehatan yang berkualitas. Salah satu tenaga kesehatan yang ada di Indonesia adalah tenaga gizi. Tenaga gizi ini diharapkan dapat memenuhi jenis dan kualifikasinya sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan di tempat kerja serta peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 44 ayat 2 dan ayat (3) poin (d) dan (e) menyebutkan bahwa untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR) yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan setelah memenuhi syarat. Salah satu syarat tersebut adalah memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi (d) dan membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (e). Pengucapan sumpah/janji profesi ini merupakan salah satu syarat memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dan Pengakuan sebagai anggota profesi gizi.

DSC007071

Angkat Sumpah/Janji Profesi Gizi Teknikal Dietisien dan Nutrisionis diseleggarakan pada Hari Kamis 28 Maret 2019 bertempat di Auditorium Jurusan Gizi Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh 22 peserta yang terbagi dalam 17 peserta dari Poltekkes Kemenkes Semarang dan 5 peserta dari Universitas Diponegoro Semarang. Peserta sumpah/janji sebagai Teknikal Dietisien untuk 2 peserta dan 20 peserta sebagai Nutrisionis. Kegiatan diawali dengan Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta, Persembahan Lagu Mars Gizi oleh Paduan Suara Gita Svasta Harena dan Laporan Penyelenggara/Fasilitator. Acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji profesi dipimpin oleh Ketua DPD Persagi Jawa Tengah, Bambang Supangkat, SKM, M.Si. Acara berlangsung secara sederhana namun hikmad. Di akhir acara, Ketua DPD Persagi Jawa Tengah memberikan sambutan bahwa pengucapan sumpah/janji profesi ini merupakan salah satu bagian dari pengakuan peserta sebagai anggota profesi gizi.

Mungkin Anda juga menyukai