Registrasi/Herregistrasi

Registrasi adalah proses pendaftaran bagi setiap calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Herregistrasi adalah proses pendaftaran ulang setiap mahasiswa lama untuk dapat mengikuti kegiatan perkuliahan, memperoleh hak-hak akademik dan menggunakan fasilitas bagi mahasiswa.

1. Registrasi mahasiswa Baru

Registrasi Mahasiswa Baru terdiri dari Registrasi Administrasi/ Keuangan dan Registrasi Akademik dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Akademik Terpadu (Si-Madu). Waktu pelaksanaan registrasi dilaksanakan setelah tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru selesai dilaksanakan.

a. Registrasi Administrasi/Keuangan

  •  Mahasiswa baru melakukan pembayaran biaya pendidikan di salah satu bank yang ditunjuk dengan Sistem Student Payment Center (SPC) secara online
  •  Bukti pembayaran dibawa pada saat mahasiswa baru melakukan registrasi akademik

b. Registrasi Akademik

Mahasiswa yang telah melaksanakan registrasi administrasi, segera melaksanakan registrasi akademik dengan tata cara/ prosedur sebagai berikut :

  • Registrasi Akademik dilaksanakan di Gedung Auditorium Politeknik Kesehatan Semarang, Jl. Tirto Agung, Pedalangan, Banyumanik, Semarang.
  • Calon mahasiswa datang sendiri untuk melakukan registrasi akademik dan TIDAK DAPAT DIWAKILKAN.
  • Calon mahasiswa menyerahkan bukti pembayaran dari bank yang ditunjuk, menunjukkan Ijazah/ SKHU Asli terakhir, Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar serta Surat Pernyataan diatas materai 6000 (Formulir Surat Pernyataan Terlampir).
  • Melakukan pengukuran jas almamater dan foto Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  • Pada saat registrasi, calon mahasiswa baru diwajibkan mengenakan kemeja Putih/ baju berkerah untuk keperluan foto Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  • Bagi calon mahasiswa putri yang berjilbab, diwajibkan memakai jilbab warna putih.
  • Calon mahasiswa baru yang tidak melakukan registrasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dinyatakan GUGUR.
  • Bagi mahasiswa baru yang sudah registrasi/ daftar ulang dan di kemudian hari mengundurkan diri maka seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali.
  • Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).

2. Tata Cara Dan Prosedur Herregistrasi Mahasiswa

  • Mahasiswa mengakses Sistem Informasi Manajemen Akademik Terpadu (Si-Madu), dengan menggunakan password masing-masing mahasiswa ke website simadu.poltekkes-smg.ac.id .
  • Masukkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) dan password yang telah didapat untuk login.
  • Setelah masuk, mahasiswa dapat membuka jumlah tagihan yang harus dibayarkan untuk proses her-registrasi.
  • Selanjutnya mahasiswa melakukan pembayaran di bank yang ditunjuk sesuai jumlah tagihan yang tertera pada aplikasi SI-Madu.
  • Setelah melakukan  pembayaran,   mahasiswa  dapat    melakukanpengisian Kartu Rencana Studi (KRS) secara online, mencetak KRS dan Kartu Hasil Studi (KHS), dan melakukan proses bimbingan akademik ke Dosen Pembimbing Akademik (DPA) masing-masing.
  • Lembar KRS yang telah dicetak dan disahkan oleh DPA, 1 lembar diserahkan ke Sub Bagian ADAK (bagi kampus I). Diluar kampus I, 1 lembar KRS dikumpulkan ke Prodi masing-masing untuk kemudian oleh Prodi secara kolektif diserahkan ke Sub Bagian ADAK paling lambat 1 minggu setelah berakhirnya masa her-registrasi.
  • Mahasiswa dinyatakan selesai herregistrasi bila telah melakukan prosedur di atas.
  • Mahasiswa lama (sebelum Angkatan tahun 2015/2016) yang mengajukan cuti akademik tetap melakukan registrasi administrasi dengan membayar biaya herregistrasi sebesar Rp. 20.000; sesuaidengan PMK RI No. 18/PMK.05/2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Tarif Layanan BLU Poltekkes Semarang pada Kemenkes.
  • Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi/ herregistrasi tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan pada semester berjalan.

 

 

Sumber : Panduan Akademik 2019