Bimbingan dan Konseling

ALUR BIMBINGAN KONSELING

A. Tujuan

Tujuan Umum

Membantu mahasiswa mencapai perkembangan potensi yang optimal baik secara akademik, psikologi, sosial maupun pengembangan karir.

Tujuan Khusus

  • Membantu mahasiswa mencapai kemandirian secara akademis; mampu belajar mandiri, dapat menyusun program dan beban belajarnya sendiri sesuai mata kuliah yang akan ditempuhnya, dan mencapai prestasi belajar yang optimal secara mandiri;
  • Membantu mahasiswa agar dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan sosial akademis; beradaptasi dengan lingkungan civitas akademika dan kehidupan kampus (pendidikan tinggi);
  • Membantu mahasiswa agar dapat mengembangkan sikap serta budaya akademik yang baik;
  • Memberikan dukungan dan memotivasi mahasiswa agar dapat mengembangkan kompetensi sesuai potensi yang dimiliki;
  • Memberikan arahan tentang teknik/cara/metoda belajar yang efektif agar sukses dalam setiap mata kuliah yang diikuti;
  • Membantuk mahasiswa mengatasi hambatan serta kesulitan-kesulitan belajar yang dihadapi;
  • Membantu mahasiswa agar dapat lulus tepat waktu

 

B. Hak Mahasiswa

  • Mendapatkan seorang PA
  •  Memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari PA-nya sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan dan disepakati;
  • Berkonsultasi dan berkomunikasi dengan PA-nya menyangkut permasalahan akademik maupun non akademik;
  • Memperoleh bimbingan yang efektif dan efisien;
  • Memperoleh informasi dari PA terkait proses studi yang dijalani serta informasi lainnya yang menunjang studi, prestasi dan pengembangan potensi mahasiswa;
  • Mengajukan penggantian PA dengan alasan sesuai prosedur dan ketetapan yang berlaku;
  • Dijaga kerahasiaan dari permasalahan yang dikemukakan, terkecuali untuk kepentingan kelancaran PBM dan atau penyelesaian masalah mahasiswa yang bersangkutan;

C. Kewajiban Mahasiswa

  • Mengetahui dan mengenal PA yang ditetapkan untuknya;
  • Bersikap terbuka, jujur dan kooperatif terhadap PA;
  • Mentaati jadwal waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan bimbingan;
  • Memberi informasi kepada PA apabila tidak dapat memenuhi jadwal yang sudah ditetapkan dan mencari jadwal pengganti berdasarkan kesepakatan dengan PA;
  • Membawa Buku Bimbingan dan Konseling (Personal Book) setiap kali melakukan bimbingan;
  • Melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang telah dibuat bersama PA;
  • Melatih kemandirian dalam mengembangkan dan mengoptimalkan potensi; serta menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi baik akademik maupun non akademik;

D. Kewenangan Pembimbing Akademik

  • Memberikan nasehat atau teguran dengan tegas dan arif kepada mahasiswa bimbingannya;
  • Memfasilitasi dalam hal :
  1. memecahkan masalah akademik mahasiswa bimbingannya;
  2. mengembangkan potensi akademik, sosial, minat-bakat dan soft skill;
  3. menentukan topik untuk karya ilmiah;
  • Merujuk permasalahan mahasiswa kepada yang lebih berwenang atau lebih kompeten dalam menanganinya; Kepala Urusan Kemahasiswaan, Ketua Program Studi, Bagian Keuangan, Unit Layanan Konseling; dan lain-lain sesuai topik permasalahan mahasiswa; dan aturan yang berlaku;
  • Menjadwal ulang pertemuan dengan mahasiswa;

E. Waktu Bimbingan

  • Setiap mahasiswa mendapatkan hak jadwal minimal 4 (empat) kali bimbingan dalam satu tahun ajaran yaitu pada setiap awal dan tengah semester;
  • Waktu bimbingan ditentukan oleh PA atau berdasarkan kesepakatan antara PA dengan mahasiswa, yang terbagi kedalam;
  • Waktu bimbingan meliputi pra PBM, monitoring dan evaluasi;
  • Dapat dilakukan penambahan jadwal apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan;