Ekstrakulikuler

ALUR PENDAFTARAN EKSTRAKULIKULER

Untuk mewadahi minat dan bakat mahasiswa di berbagai bidang dibentuklah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Tujuan umum dari UKM adalah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat non akademik seperti minat dan kegemaran, kerohanian, seni, olahraga dan kepanduan.

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan minat dan bakat di tingkat pusat di bawah koordinasi BEM serta di tingkat Prodi atau jurusan di bawah koordinasi Hima yang diberi nama Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM).

UKM berada dibawah koordinasi BEM. KKM berada dibawah koordinasi Hima. UKM dan KKM berfungsi untuk menggali dan membina potensi serta kreativitas mahasiswa. UKM dan KKM berfungsi untuk menggali dan membina mahasiswa dalam bidang organisasi.

UKM dapat didirikan atas persyaratan sebagai berikut :
1. Mempunyai visi dan misi yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku
2. Mempunyai struktur kepengurusan yang jelas
3. Pembuatan UKM berdasar atas kesepakatan Presiden BEM dengan disetujui Ketua Umum DPM
4. Disetujui oleh semua organisasi mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa di Poltekkes Kemenkes Semarang
5. Minimal beranggotakan 15 mahasiswa sebagai anggota aktif

KKM didirikan atas persyaratan sebagai berikut:
1. Mempunyai visi dan misi yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku
2. Mempunyai struktur kepengurusan yang jelas
3. Pembuatan KKM berdasar atas kesepakatan Gubernur Hima dengan disetujui oleh Ketua Dema
4. Disetujui oleh masing-masing mahasiswa prodi di lingkup Poltekkes Kemenkes Semarang
5. Adanya Pengesahan secara resmi oleh Gubernur Hima