Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah forum tertinggi mahasiswa yang berkedudukan di tingkat Poltekkes Kemenkes Semarang dan dipimpin oleh seorang Ketua DPM.
Tugas dan wewenang DPM adalah :
- Merumuskan Garis Besar Haluan Kerja BEM yang akan direkomendasikan dalam rapat.
- Menyusun tata tertib dan pemilihan Presiden dan Wakil presiden BEM yang baru.
- Mengkoordinasikan kegiatan BEM
- Mengevaluasi dan meminta laporan pertanggungjawaban Presiden BEM.