BEM

Badan Eksekutif Mahasiswa adalah lembaga tinggi mahasiswa yang  berkedudukan di tingkat di Poltekkes Kemenkes Semarang dan dipimpin  oleh seorang Presiden BEM. Didalam menjalankan tugasnya Presiden  BEM dibantu oleh para menteri dan staf.

Tugas dan wewenang BEM adalah :

  • Membuat rencana program kerja kegiatan mahasiswa sesuai dengan departemen.
  • Mengkoordinasi kegiatan mahasiswa melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
  • Menyelenggarakan kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler mahasiswa.
  • Mengawasi kinerja UKM melalui menteri terkait.