A. Tujuan
Tujuan Umum
Membantu mahasiswa mencapai perkembangan potensi yang optimal baik secara akademik, psikologi, sosial maupun pengembangan karir.
Tujuan Khusus
- Membantu mahasiswa mencapai kemandirian secara akademis; mampu belajar mandiri, dapat menyusun program dan beban belajarnya sendiri sesuai mata kuliah yang akan ditempuhnya, dan mencapai prestasi belajar yang optimal secara mandiri;
- Membantu mahasiswa agar dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan sosial akademis; beradaptasi dengan lingkungan civitas akademika dan kehidupan kampus (pendidikan tinggi);
- Membantu mahasiswa agar dapat mengembangkan sikap serta budaya akademik yang baik;
- Memberikan dukungan dan memotivasi mahasiswa agar dapat mengembangkan kompetensi sesuai potensi yang dimiliki;
- Memberikan arahan tentang teknik/cara/metoda belajar yang efektif agar sukses dalam setiap mata kuliah yang diikuti;
- Membantuk mahasiswa mengatasi hambatan serta kesulitan-kesulitan belajar yang dihadapi;
- Membantu mahasiswa agar dapat lulus tepat waktu
B. Hak Mahasiswa
- Mendapatkan seorang PA
- Memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari PA-nya sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan dan disepakati;
- Berkonsultasi dan berkomunikasi dengan PA-nya menyangkut permasalahan akademik maupun non akademik;
- Memperoleh bimbingan yang efektif dan efisien;
- Memperoleh informasi dari PA terkait proses studi yang dijalani serta informasi lainnya yang menunjang studi, prestasi dan pengembangan potensi mahasiswa;
- Mengajukan penggantian PA dengan alasan sesuai prosedur dan ketetapan yang berlaku;
- Dijaga kerahasiaan dari permasalahan yang dikemukakan, terkecuali untuk kepentingan kelancaran PBM dan atau penyelesaian masalah mahasiswa yang bersangkutan;
C. Kewajiban Mahasiswa
- Mengetahui dan mengenal PA yang ditetapkan untuknya;
- Bersikap terbuka, jujur dan kooperatif terhadap PA;
- Mentaati jadwal waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan bimbingan;
- Memberi informasi kepada PA apabila tidak dapat memenuhi jadwal yang sudah ditetapkan dan mencari jadwal pengganti berdasarkan kesepakatan dengan PA;
- Membawa Buku Bimbingan dan Konseling (Personal Book) setiap kali melakukan bimbingan;
- Melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang telah dibuat bersama PA;
- Melatih kemandirian dalam mengembangkan dan mengoptimalkan potensi; serta menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi baik akademik maupun non akademik;
D. Kewenangan Pembimbing Akademik
- Memberikan nasehat atau teguran dengan tegas dan arif kepada mahasiswa bimbingannya;
- Memfasilitasi dalam hal :
- memecahkan masalah akademik mahasiswa bimbingannya;
- mengembangkan potensi akademik, sosial, minat-bakat dan soft skill;
- menentukan topik untuk karya ilmiah;
- Merujuk permasalahan mahasiswa kepada yang lebih berwenang atau lebih kompeten dalam menanganinya; Kepala Urusan Kemahasiswaan, Ketua Program Studi, Bagian Keuangan, Unit Layanan Konseling; dan lain-lain sesuai topik permasalahan mahasiswa; dan aturan yang berlaku;
- Menjadwal ulang pertemuan dengan mahasiswa;
E. Waktu Bimbingan
- Setiap mahasiswa mendapatkan hak jadwal minimal 4 (empat) kali bimbingan dalam satu tahun ajaran yaitu pada setiap awal dan tengah semester;
- Waktu bimbingan ditentukan oleh PA atau berdasarkan kesepakatan antara PA dengan mahasiswa, yang terbagi kedalam;
- Waktu bimbingan meliputi pra PBM, monitoring dan evaluasi;
- Dapat dilakukan penambahan jadwal apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan;