LAYANAN BEASISWA
I. TUJUAN
- Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan proses pengajuan mahasiswa berprestasi.
- Memperlancar proses pelaksanaan pengajuan beasiswa bagi mahasiswa.
- Tertibnya mekanisme layanan proses pengajuan beasiswa bagi mahasiswa.
II. RUANG LINGKUP
- Mahasiswa Jurusan Gizi
- Pihak-pihak yang terlibat dalam proses rekruitmen beasiswa
III. PROSEDUR
1. Beasiswa Internal
a. Prestasi
- Jurusan/Prodi menerima surat edaran direktur tentang usulan beasiswa prestasi
- Jurusan/Prodi melakukan seleksi sesuai persyaratan pengajuan beasiswa pada surat edaran.
- Jurusan/Prodi menghubungi mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi lulus administrasi berupa nilai IPS, tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain, KTM, mahasiswa aktif, mempunyai rekening BNI.
- Jurusan/ Prodi mengusulkan daftar mahasisw penerima beasiswa prestasi.
- Direktorat melakukan verifikasi data, data terverifikasi, proses pengesahan melalui SK Direktur
b. Gakin/Mahasiswa Kurang Mampu
- Jurusan/Prodi menerima surat edaran usulan beasiswa gakin.
- Jurusan/Prodi menginfokan perihal informasi penerimaan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu.
- Jurusan/Prodi melakukan seleksi sesuai persyaratan pengajuan beasiswa pada surat edaran.
- Jurusan/Prodi menghubungi mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi lulus administrasi berupa nilai IPS, tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain, KTM, mahasiswa aktif, mempunyai rekening BNI.
- Jurusan/ Prodi mengusulkan daftar mahasisw penerima beasiswa prestasi.
- Direktorat melakukan verifikasi data, data terverifikasi, proses pengesahan melalui SK Direktur.
2 . Beasiswa Eksternal
- Donatur/Penyandang dan amengirimkan surat tawaran beasiswa kepada Pimpinan (Direktur/Kajur/Kaprodi)
- Pimpinan menginformasikan tawaran tersebut kepada Pelaksana Kemahasiswaan untuk memberikan pengumuman kepada mahasiswa
- Mahasiswa yang memenuhi syarat mengajukan berkas permohonan untuk mendapatkan tawaran beasiswa kepada Pelaksana Kemahasiswaan
- Pelaksana Kemahasiswaan memeriksa kelengkapan berkas.
- Pelaksanan Kemahasiswaan dan Pengelola menyeleksi berkas mahasiswa yang masuk
- Pimpinan menetapkan calon penerima beasiswa
- Pelaksana Kemahasiswaan mengumumkan hasil seleksi kepada calon penerima beasiswa
- Mahasiwa menerima dana beasiswa melalui rekening masing-masing
- Pelaporan