Beasiswa

LAYANAN BEASISWA

ALUR BEASISWA

I. TUJUAN

  1. Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam pelaksanaan proses pengajuan mahasiswa berprestasi.
  2. Memperlancar proses pelaksanaan pengajuan beasiswa bagi mahasiswa.
  3. Tertibnya mekanisme layanan proses pengajuan beasiswa bagi mahasiswa.

II. RUANG LINGKUP

  1. Mahasiswa Jurusan Gizi
  2. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses rekruitmen beasiswa

III. PROSEDUR

1. Beasiswa Internal

a. Prestasi

  • Jurusan/Prodi menerima surat edaran direktur tentang usulan beasiswa prestasi
  • Jurusan/Prodi melakukan seleksi sesuai persyaratan pengajuan beasiswa pada surat edaran.
  • Jurusan/Prodi menghubungi mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi lulus administrasi berupa nilai IPS, tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain, KTM, mahasiswa aktif, mempunyai rekening BNI.
  • Jurusan/ Prodi mengusulkan daftar mahasisw penerima beasiswa prestasi.
  • Direktorat melakukan verifikasi data, data terverifikasi, proses pengesahan melalui SK Direktur

b. Gakin/Mahasiswa Kurang Mampu

  • Jurusan/Prodi menerima surat edaran usulan beasiswa gakin.
  • Jurusan/Prodi menginfokan perihal informasi penerimaan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu.
  • Jurusan/Prodi melakukan seleksi sesuai persyaratan pengajuan beasiswa pada surat edaran.
  • Jurusan/Prodi menghubungi mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi lulus administrasi berupa nilai IPS, tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain, KTM, mahasiswa aktif, mempunyai rekening BNI.
  • Jurusan/ Prodi mengusulkan daftar mahasisw penerima beasiswa prestasi.
  • Direktorat melakukan verifikasi data, data terverifikasi, proses pengesahan melalui SK Direktur.

 2 . Beasiswa Eksternal

  • Donatur/Penyandang dan amengirimkan surat tawaran beasiswa  kepada Pimpinan (Direktur/Kajur/Kaprodi)
  • Pimpinan menginformasikan tawaran tersebut kepada Pelaksana Kemahasiswaan untuk memberikan pengumuman kepada mahasiswa
  • Mahasiswa yang memenuhi syarat mengajukan berkas permohonan untuk mendapatkan tawaran beasiswa kepada Pelaksana Kemahasiswaan
  • Pelaksana Kemahasiswaan memeriksa kelengkapan berkas.
  • Pelaksanan Kemahasiswaan dan Pengelola menyeleksi berkas mahasiswa yang masuk
  • Pimpinan menetapkan calon penerima beasiswa
  • Pelaksana Kemahasiswaan mengumumkan hasil seleksi kepada calon penerima beasiswa
  • Mahasiwa menerima dana beasiswa melalui rekening masing-masing
  • Pelaporan